Presiden.co.id, 12 Mei 2026 –JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2026. Rencana perluasan penyaluran bansos ini memprioritaskan masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini penting diketahui oleh masyarakat agar dapat memastikan status kelayakan mereka sebagai penerima bantuan.
Status desil kini menjadi penentu utama dalam skema penyaluran bansos. Masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana angka desil yang semakin kecil menunjukkan tingkat kerentanan yang lebih tinggi dan prioritas utama penerima bantuan. Pada triwulan kedua tahun 2026, tercatat sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru ditetapkan sebagai penerima bansos PKH dan BPNT. Penambahan ini merupakan bagian dari evaluasi dan pembaruan data nasional yang mengacu pada DTSEN, yang terintegrasi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, pemerintah daerah, hingga operator desa.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menjelaskan bahwa penambahan penerima baru dilakukan setelah proses evaluasi dan verifikasi ulang kondisi sosial ekonomi masyarakat. Terdapat masyarakat rentan yang layak menerima bansos namun sebelumnya belum terdaftar dalam sistem. Skema pembaruan data ini bersifat dinamis, di mana data masyarakat terus diperbarui melalui laporan pemerintah daerah, operator desa, serta integrasi dengan sistem SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Mekanisme ini memungkinkan pemerintah memantau perubahan kondisi ekonomi keluarga secara berkala demi penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga
Cara Cek Status Penerima Bansos dan Desil
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos, termasuk kategori desil dan jenis bantuan yang diterima, secara online. Terdapat dua cara utama untuk melakukan pengecekan ini:
- Melalui Website Resmi Kemensos: Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Isi data diri sesuai KTP, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang tertera. Sistem akan menampilkan informasi status bansos, kategori desil, dan jenis bantuan yang diterima.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Play Store atau App Store. Setelah terinstal, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri secara lengkap sesuai KTP. Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak hanya dapat mengecek status penerimaan, tetapi juga memantau bantuan secara mandiri, mengajukan sanggahan, atau mendaftarkan diri jika merasa layak namun belum terdaftar.
Penting untuk dicatat bahwa penerima bansos PKH dan BPNT memiliki aturan desil yang sama di tahun 2026. Jika sebelumnya penerima BPNT dapat berasal dari desil 1 hingga 5, kini bantuan diprioritaskan untuk desil 1 hingga 4. Hal serupa berlaku untuk bansos PKH. Peringkat desil ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menetapkan penerima bansos.
Perubahan Data dan Pengajuan Perbaikan
Penerima bansos pasti mengalami perubahan setiap triwulan. Untuk triwulan kedua tahun 2026, terdapat lebih dari 470 ribu KPM baru yang mulai menerima bantuan. Di sisi lain, sejumlah penerima lama juga dapat dicoret apabila dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Perubahan ini bisa terjadi karena pemutakhiran DTSEN secara berkala, perubahan kondisi ekonomi, pekerjaan, penghasilan, hingga hasil verifikasi lapangan.
Masyarakat yang merasa data desil atau status penerima bansosnya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos, atau dengan menghubungi pendamping sosial dan pemerintah daerah setempat. Pengajuan perubahan data biasanya dilakukan apabila kondisi ekonomi keluarga berubah atau terdapat ketidaksesuaian data penerima bansos. Setelah pengajuan dikirim, petugas pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi sebenarnya.
Bansos BPNT disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan melalui mekanisme akun elektronik untuk membeli bahan pangan di e-Warong, yang juga dikenal sebagai Kartu Sembako. Nominal bantuan BPNT pada tahun sebelumnya adalah Rp 200.000 per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali secara sekaligus senilai Rp 600.000. Pencairan dana bansos dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali, artinya dalam satu tahun terdapat empat periode penyaluran. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan, sehingga penerima disarankan untuk mengecek secara berkala.
Proses validasi data bansos dilakukan secara berlapis untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Mulai dari pendataan desa, validasi oleh BPS, hingga ground check melalui pendampingan PKH di lapangan. Dengan dukungan lebih dari 70 ribu operator data desa yang terhubung langsung dengan sistem pusat, Kemensos menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bansos kini mengacu pada DTSEN sebagai basis data utama untuk pemantauan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih akurat.
5W+1H Cek Bansos 2026:
- What (Apa): Program bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahun 2026, yang melibatkan pengecekan status desil dan penerima baru.
- Who (Siapa): Masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya yang berada di desil 1 hingga 4, serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dan lama.
- When (Kapan): Penyaluran bansos dilakukan per triwulan, dengan tahap kedua di bulan Mei 2026. Pemutakhiran data juga dilakukan secara berkala.
- Where (Di mana): Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store/App Store.
- Why (Mengapa): Untuk memastikan penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan, sesuai dengan tingkat kesejahteraan mereka.
- How (Bagaimana): Melalui pengecekan online menggunakan NIK KTP di website atau aplikasi Kemensos, serta pengajuan pembaruan data jika ada ketidaksesuaian.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan akurasi penyaluran bansos melalui pemutakhiran data berbasis DTSEN. Masyarakat diimbau untuk selalu aktif memeriksa status penerimaan mereka dan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data demi kelancaran program bantuan sosial.




