Presiden.co.id, 20 Mei 2026 – Surat pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, belum diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait status jabatan yang saat ini masih diemban Bambang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menegaskan, Bambang yang telah menjabat sebagai Sekda sejak 2020 masih menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum dan mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Asep, jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang memiliki mekanisme evaluasi berkala, bukan jabatan politik dengan masa jabatan tetap.
Baca Juga
Beberapa poin penting terkait status Sekda Tangsel adalah:
- Surat pengukuhan jabatan Sekda Tangsel belum diterbitkan oleh BKN.
- Jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang memiliki mekanisme evaluasi berkala.
- Bambang Noertjahyo masih menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum dan mekanisme ASN.
- Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan evaluasi kinerja terhadap Bambang dan mengirimkan dokumen hasil evaluasi ke BKN.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya pelaksanaan manajemen talenta ASN guna meningkatkan mutu layanan publik. Ia juga menyoroti bahwa evaluasi kinerja ASN harus dilakukan secara berkala untuk menentukan apakah dapat diperpanjang atau harus diganti.
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, menilai bahwa transparansi adalah kunci dalam menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak dalam ketidakpastian.
Yanuar juga menyoroti bahwa surat pengukuhan dari BKN mutlak diperlukan secepatnya untuk menjaga situasi kota tetap kondusif dan bebas dari isu-isu liar.
Dalam beberapa hari terakhir, BKN diharapkan dapat segera menerbitkan surat pengukuhan jabatan Sekda Tangsel untuk menghindari kegaduhan politik dan keresahan masyarakat.