Presiden.co.id, 22 Mei 2026 – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa eksportir minyak sawit dan batu bara wajib melaporkan data transaksinya melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor, mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki pengawasan ekspor, mengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kewajiban pelaporan data ekspor ke DSI sesuai dengan tahap awal penerapan DSI sebagai BUMN Ekspor. Pemerintah juga telah membahas skema ekspor baru ini dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa kebijakan baru ini tidak akan menghapuskan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas batu bara dan minyak sawit mentah (CPO). DMO tetap berlaku meskipun jalur ekspor komoditas kini dipusatkan satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Baca Juga
Namun, beberapa perusahaan sawit besar di Indonesia diduga melakukan manipulasi harga ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) melalui sistem digital. Modus operandi yang dijalankan oleh 10 perusahaan terduga ini melibatkan penjualan murah ke perantara di Singapura untuk meminimalkan kewajiban pajak dan bea ekspor negara. Kementerian Keuangan sedang melakukan audit forensik mendalam serta menjaga kerahasiaan identitas perusahaan demi kepentingan proses hukum yang berjalan.
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan ekspor minyak sawit dan batu bara melalui DSI:
- Siapa: Eksportir minyak sawit dan batu bara wajib melaporkan data transaksinya melalui DSI.
- Apa: Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki pengawasan ekspor, mengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
- Kapan: Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2026.
- Di mana: Pelaporan data transaksi ekspor dilakukan melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam ekspor komoditas strategis, serta mengoptimalkan penerimaan negara.




